Setelah menghitung, perusahaan wajib menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan melalui Coretax atau e-Bupot PPh 21 sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
Setelah menghitung, perusahaan wajib menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan melalui Coretax atau e-Bupot PPh 21 sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.